Categories: HeadlinesPontianak

2 Tahun Belum Tertangkap, Pengamat Hukum Soroti Status DPO Haji Tani di Bea Cukai Kalbagbar

KalbarOnline, Pontianak – Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Hermasyah mempertanyakan keseriusan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dalam menangani kasus penyelundupan 100 ton rotan ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Pasalnya, selang 2 tahun lamanya penyelidikan, pelaku utama sekaligus pemilik rotan ilegal yang diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani tersebut, belum berhasil ditangkap alias masih buron.

“Menariknya lagi, DPO ini sulit ditemukan. Saya tidak tahu, apakah sulit ditemukan atau tidak mau ditemukan. Padahal kalau mau ditemukan kan mudah aja,” ungkap Hermansyah, Jumat (2/12/2022) sore.

Ketua Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura itu pun menilai, dengan kemajuan teknologi sepesat sekarang, rasanya tidak sulit bagi Bea Cukai Kalbagbar untuk mengejar pelaku, Haji Astani alias Haji Tani tersebut.

“Dengan teknologi sekarang sebenarnya mudah. Di kepolisian ada cyber wars, cyber crime untuk melacak. Ini sangat mudah sekali. Jangankan sekadar melacak, apapun pembicaraan kita di HP, di WA, itu apapun sudah bisa terekam,” sindirnya.

“Artinya kalau benar ingin menegakkan hukum, saya pikir tidak ada kesulitan untuk hal ini. Sepanjang orang itu menggunakan teknologi komunikasi, handphone, saya pikir semudah itu juga orang itu dapat,” ucap Hermansyah menambahkan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar, Laurensius mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum memperoleh perkembangan terbaru soal status pelaku utama penyelundupan rotan ilegal tersebut.

Dengan kata lain, lanjut dia, pelaku tersebut semestinya masih berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Saya tidak tahu terlalu banyak. Update terakhir yang saya tahu itu begitu. Seharusnya masih DPO. Cuma untuk mentersangkakan lagi, memproses, membuka proses penyidikan, kami perlu penelitian lagi sebelum kami masuk ke penyidikan,” kata Laurensius di Kantor DJBC Kalbagbar, beberapa waktu lalu.

“Kami perlu menggali lagi barang buktinya, saksi-saksinya dan yang berhubungan dengan itu baru kami tentukan,” sambung Laurensius.

Untuk diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia.

Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago