Categories: HeadlinesPontianak

2 Tahun Belum Tertangkap, Pengamat Hukum Soroti Status DPO Haji Tani di Bea Cukai Kalbagbar

KalbarOnline, Pontianak – Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Hermasyah mempertanyakan keseriusan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dalam menangani kasus penyelundupan 100 ton rotan ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Pasalnya, selang 2 tahun lamanya penyelidikan, pelaku utama sekaligus pemilik rotan ilegal yang diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani tersebut, belum berhasil ditangkap alias masih buron.

“Menariknya lagi, DPO ini sulit ditemukan. Saya tidak tahu, apakah sulit ditemukan atau tidak mau ditemukan. Padahal kalau mau ditemukan kan mudah aja,” ungkap Hermansyah, Jumat (2/12/2022) sore.

Ketua Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura itu pun menilai, dengan kemajuan teknologi sepesat sekarang, rasanya tidak sulit bagi Bea Cukai Kalbagbar untuk mengejar pelaku, Haji Astani alias Haji Tani tersebut.

“Dengan teknologi sekarang sebenarnya mudah. Di kepolisian ada cyber wars, cyber crime untuk melacak. Ini sangat mudah sekali. Jangankan sekadar melacak, apapun pembicaraan kita di HP, di WA, itu apapun sudah bisa terekam,” sindirnya.

“Artinya kalau benar ingin menegakkan hukum, saya pikir tidak ada kesulitan untuk hal ini. Sepanjang orang itu menggunakan teknologi komunikasi, handphone, saya pikir semudah itu juga orang itu dapat,” ucap Hermansyah menambahkan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar, Laurensius mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum memperoleh perkembangan terbaru soal status pelaku utama penyelundupan rotan ilegal tersebut.

Dengan kata lain, lanjut dia, pelaku tersebut semestinya masih berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Saya tidak tahu terlalu banyak. Update terakhir yang saya tahu itu begitu. Seharusnya masih DPO. Cuma untuk mentersangkakan lagi, memproses, membuka proses penyidikan, kami perlu penelitian lagi sebelum kami masuk ke penyidikan,” kata Laurensius di Kantor DJBC Kalbagbar, beberapa waktu lalu.

“Kami perlu menggali lagi barang buktinya, saksi-saksinya dan yang berhubungan dengan itu baru kami tentukan,” sambung Laurensius.

Untuk diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia.

Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dua Bocah Bawah Umur Tewas Usai Kecelakaan di Jalan Putri Dara Hitam Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Dua bocah bawah umur, MR (13 tahun) dan FB (13 tahun) tewas…

13 seconds ago

Pj Wako Pontianak Harap Pekan Budaya Laskar Melayu Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

1 hour ago

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

14 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

17 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

17 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

17 hours ago