Categories: Pontianak

Polisi Amankan 4 Orang Terkait Pemerasan dan Penganiayaan Berkedok Open BO

KalbarOnline, Pontianak – Tim Reskrim Polresta Pontianak mengamankan 4 tersangka dugaan pemerasan dan penganiayaan berkedok open BO (booking online) melalui aplikasi Michat. Keempatnya yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Ishak (40 tahun), asal Kabupaten Sekadau, melakukan obrolan dengan seseorang bernama Velly di aplikasi Michat.

“Dimana korban berjanjian untuk bertemu di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara,” kata Kompol Indra, Selasa (22/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Ishak membawa serta rekannya bernama Egon yang juga menjadi korban dalam kasus ini.

“Tidak lama kemudian datang dua orang perempuan, karena tidak cocok, bokingan pun di-cancel. Rekan korban bernama Egon pun keluar menuju ATM BRI mengambil uang pengganti karena membatalkan bookingan,” jelas Indra.

Harusnya persoalan selesai. Namun kemudian datang tiga orang laki-laki ke kamar korban dan mengatakan bahwa perempuan bernama Marsha yang ada di kamar korban adalah istri orang.

“Korban pun langsung menelpon rekannya yang sedang berada di ATM BRI tersebut. Ternyata temannya sudah diperas, korban pun mendatangi temannya dan melihat temannya tersebut sudah dikeroyok oleh beberapa laki-laki,” terang Indra.

“Korban berusaha melindungi temannya, namun yang terjadi korban juga dikeroyok dengan menggunakan stik golf dan tangan kosong dan mengenai lengan kiri, tangan kanan dan tangan kiri,” sambung Indra.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada lengan kiri, luka robek pada jari tengah tangan kiri, rasa sakit pada telapak tangan kanan, sedangkan teman korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Korban membuat laporan, kemudian atas peristiwa itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Indra.

Ditegaskan Indra, ada empat orang tersangka yang ditangkap pihaknya atas pemerasan dan pengeroyokan bermodus cewek Michat tersebut, yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

“Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dimana pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara,” tegas Indra. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

15 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

15 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

15 hours ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

15 hours ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

16 hours ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

17 hours ago