Polisi Amankan 4 Orang Terkait Pemerasan dan Penganiayaan Berkedok Open BO

KalbarOnline, Pontianak – Tim Reskrim Polresta Pontianak mengamankan 4 tersangka dugaan pemerasan dan penganiayaan berkedok open BO (booking online) melalui aplikasi Michat. Keempatnya yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Ishak (40 tahun), asal Kabupaten Sekadau, melakukan obrolan dengan seseorang bernama Velly di aplikasi Michat.

“Dimana korban berjanjian untuk bertemu di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara,” kata Kompol Indra, Selasa (22/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Ishak membawa serta rekannya bernama Egon yang juga menjadi korban dalam kasus ini.

“Tidak lama kemudian datang dua orang perempuan, karena tidak cocok, bokingan pun di-cancel. Rekan korban bernama Egon pun keluar menuju ATM BRI mengambil uang pengganti karena membatalkan bookingan,” jelas Indra.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Lantik 7 Anggota KPID Kalbar, Siapa Saja?

Harusnya persoalan selesai. Namun kemudian datang tiga orang laki-laki ke kamar korban dan mengatakan bahwa perempuan bernama Marsha yang ada di kamar korban adalah istri orang.

“Korban pun langsung menelpon rekannya yang sedang berada di ATM BRI tersebut. Ternyata temannya sudah diperas, korban pun mendatangi temannya dan melihat temannya tersebut sudah dikeroyok oleh beberapa laki-laki,” terang Indra.

“Korban berusaha melindungi temannya, namun yang terjadi korban juga dikeroyok dengan menggunakan stik golf dan tangan kosong dan mengenai lengan kiri, tangan kanan dan tangan kiri,” sambung Indra.

Baca Juga :  Polsek Pontianak Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada lengan kiri, luka robek pada jari tengah tangan kiri, rasa sakit pada telapak tangan kanan, sedangkan teman korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Korban membuat laporan, kemudian atas peristiwa itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Indra.

Ditegaskan Indra, ada empat orang tersangka yang ditangkap pihaknya atas pemerasan dan pengeroyokan bermodus cewek Michat tersebut, yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

“Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dimana pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara,” tegas Indra. (Jau)

Comment