Categories: HeadlinesPontianak

Polda Kalbar Dianggap Pandang Bulu dalam Penanganan Kasus Penganiayaan dan Pencurian oleh Oknum Polwan

KalbarOnline, Pontianak – Laporan hukum yang dilayangkan oleh Dwi Al Vizha melalui kuasa hukumnya, Hendri Rivai ke Polda Kalbar atas dugaan penganiayaan dan pencurian oleh oknum Polwan Polda Kalbar berinisial Briptu F, tampaknya bakal menemui jalan panjang nan suram.

Korban atas nama Dwi Al Vizha belakangan bahkan dituding balik sebagai pelakor (perebut laki orang) dari oknum polwan tersebut.

Hal itu sebagaimana disiratkan oleh Hendri Rivai kepada sejumlah media, Senin tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana ia sangat menegaskan bahwa kliennya bukanlah seorang pelakor seperti yang ditudingkan.

“Klien saya sudah menjauh dan mengelak, namun si laki-laki (suami polwan itu, red) yang terus mengejarnya,” tegas Hendri.

Hendri mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan sekaligus pencurian ini bermula pada saat kliennya didatangi oleh dua oknum polwan pada tanggal 27 Agustus 2022, yang dimana sebelumnya ada tamu seorang pria yang datang untuk meluruskan komunikasi yang terputus.

Namun bukan selayaknya orang bertamu, ramah dan sopan, oknum polwan tersebut malah mencak-mencak, marah dan mengamuk serta menyerang kliennya merusak barang di rumah itu.

“Akibat peristiwa tersebut, klien saya ketakutan dan masuk ke rumah. Kemudian ada penganiayaan, Vizha (kliennya) dijambak rambutnya, kipas angin penyok karena telah terjadi pengrusakan,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu, barang-barang berharga milik korban pun, diantaranya berupa iPhone 7 dan kartu ATM juga diambil oleh si oknum polwan tersebut.

“Selanjutnya ada dugaan pencurian handphone iPhone 7 dan kartu ATM, ini sudah kita laporkan ke Polda,” kata Hendri.

Namun yang amat disesalkan oleh Hendri ialah, Polda Kalbar justru telah me-negasi awal-awal, bahwa kasus dugaan tindak pencurian tersebut tidak memenuhi unsur alias tidak ada.

“Menurut Polda bahwa untuk proses atas dugaan tindak pidana pencurian tidak terpenuhi unsurnya,” kata dia.

Selaku kuasa hukum, Hendri pun mempertanyakan soal definisi Pasal 362 yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya masih kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipenjara 5 tahun lebih kurang.

“Jelas-jelas diakui sama saudara F (oknum polwan, red) handphone dan ATM-nya. Saksinya sudah ada, kok tidak diproses, apa karena anggota polwan? Hukum itu harus setara tidak boleh tebang pilih, (mau) polisi atau bukan,” cecar Hendri.

Menilai proses kasus ini tak berimbang sejak awal, Hendri pun memastikan akan melakukan upaya hukum ke depan untuk membela kliennya, salah satunya dengan membawa kasus ini ke Mabes Polri.

“Kami melihat di sini kepolisian tidak berkeadilan. Satu sisi, laporan dari pada terlapor (sesama polisi) diakomodir, sementara klien kami tidak diakomodir, yang jelas-jelas menurut kami unsur 362 sudah memenuhi unsur,” ucapnya.

“Akan kami laporkan kepada yang lebih tinggi daripada Polda (Mabes Polri, red) untuk mencari keadilan,” camnya.

Hendri juga menyampaikan, kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan Wasidik, jawaban yang didapat, bahwa belum memenuhi unsur maksud tujuan mengambil barang tersebut–sesuai laporan pencurian yang dibuat Vizha.

“Perlu diketahui, polisi tugasnya menyidik bukan sebagai hakim! Hakim lah yang menentukan bersalah atau tidak, terbukti atau tidaknya. Setelah melihat fakta persidangan nantinya,” jelas Hendri.

Sampai hari inipun, lanjut dia, belum ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara ini. Padahal pihaknya, tegas Hendri, sangat welcome jika ada upaya damai dari pihak terlapor.

“Sampai hari ini tidak ada upaya baik dari mereka. Mereka masih beranggapan bahwa klien saya ini pelakor. Saya tegaskan klien saya tidak pernah merebut suami orang, yang ada orang itu (suami polwan) suka dengan dia, dan dia (kliennya) sudah menghindar,” terang Hendri.

“Tapi laki-laki ini (suami polwan) yang terus mengejar dia (Vizha). Akibatnya, hubungan rumah tangga terlapor retak, dan terlapor beranggapan bahwa klien saya ini penyebabnya. Nyatanya klien saya ini adalah mahasiswa berpendidikan, secara materi berkecukupan, bukan wanita penghibur, (dia, Vizha) wanita baik-baik,” tuntasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

17 mins ago

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

2 hours ago

Polresta Pontianak Gelar Nobar Timnas U23 Lawan Uzbekistan, Siapkan Doorprize Motor

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akan menggelar nonton bareng pertandingan Piala Asia 2024 Usia 23…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…

3 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Grebeg Syawal Halal Bihalal Paguyuban Jawa Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Grebeg Syawal Halal…

3 hours ago

Ramah Tamah di Desa Sidahari, Bupati Ketapang Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari,…

3 hours ago