Categories: HeadlinesPontianak

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Uang Milik PT Avantage

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Selatan berhasil meringkus tiga orang pelaku  pencurian uang senilai Rp 400 juta milik perusahaan jasa penjemputan pengisian ATM, PT Avantage.

“Ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu, yakni AF (22 tahun) sopir mobil milik PT Avantage, kemudian dua rekannya masing-masing berinisial E dan C,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anne Tria Sefyana di Pontianak, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 15 November. Awalnya sekitar pukul 07.45 WIB, tersangka AF, Vikri dan Bripka Eriansyah melakukan tugas seperti biasa mengisi ATM tujuan wilayah luar Kota Pontianak. Mereka berada dalam satu mobil boks tertutup milik PT Avantage.

“Tetapi sekitar pukul 13.30 WIB salah satu petugas Avantage, Vikri, saat hendak melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai Pinyuh dikagetkan karena satu tas berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp400 juta telah hilang atau tidak ada,” tutur Anne.

Vikri pun langsung melaporkan kejadian itu kepada kantornya. Laporan itu diteruskan PT Avantage ke Polsekta Pontianak Selatan.

“Kemudian berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat oknum petugas Avantage berinisial Af saat mengeluarkan mobil boks tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk sebuah mobil Avanza ke Gang Ilalang itu,” ujarnya.

Dari petunjuk tersebut, Anne mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap AF. Setelah diinterogasi, AF akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu mencuri satu tas berisi Rp 400 juta.

Anne menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap AF, diketahui aksi pencurian itu dia lakukan bersama rekannya berinisial E dan C.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya melakukan pencurian karena ingin cepat kaya. Alasan lainnya, Anne bilang, para tersangka tergiur dengan banyaknya uang yang secara rutin dibawa AF untuk dikirim ke sejumlah ATM.

“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 194 juta,” ujar Anne.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

3 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

3 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

3 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

3 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

3 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

6 hours ago