Categories: Kapuas HuluPolhum

Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2023 kepada Legislatif

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Aula DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11/2022) pagi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa alokasi transfer Pusat ke Daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.494.998.138.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang memiliki ketentuan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perbedaan tersebut terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah memiliki peruntukkan spesifik.

Alokasi TKDD tahun 2023 dijabarkan sebagai berikut:

Dana transfer umum sebesar Rp 999.492.648.000,00 yang terdiri atas:

A. Dana bagi hasil sebesar Rp 75.213.933.000,00; dan

B. Dana Alokasi Umum sebesar Rp 924.278.715.000,00;

DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 639.972.953.000,00, dan DAU yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 284.305.762.000,00; yang terdiri atas:

a). Penggajian untuk formasi PPPK pengangkatan tahun 2023 sebesar Rp. 35.343.414.000,00.

b). Pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp. 800.000.000,00.

c). Bidang pendidikan sebesar Rp 140.686.661.000,00

d). Bidang kesehatan sebesar Rp 46.600.713.000,00

e). Bidang pekerjaan umum sebesar Rp 60.874.974.000,00

Suasana rapat penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2023, di ruang rapat DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11/2022) pagi. (Foto: Ishaq)

Bupati Fransiskus mengatakan, bahwa berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, mengamanatkan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam DAU yang telah ditentukan peruntukannya (spesific grant) pada APBD tahun 2023.

“Lebih kepada penekanan prioritas kepada bidang pendidikan lebih besar dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan untuk tahun depan” terangnya.

Pria yang akrab disapa Bang Sis ini juga menambahkan, bahwa ketentuan DAU atau spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.

“Jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023,” pungkas Bupati Sis. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

3 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

8 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago