KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial MN (44 tahun) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap karena diduga menganiaya perempuan berinisial RN (39 tahun) yang merupakan mantan istrinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan setelah dia meminta uang kepada korban untuk membeli rokok, namun tak dituruti.
“Pelaku meminta uang untuk beli rokok kepada mantan istrinya, tapi tak dikasi. Akhirnya pelaku marah,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/11/2022) siang. Saat itu, tersangka MN datang ke rumah korban untuk meminta uang. Namun, karena tak dikasi, tersangka menganiaya korban dengan pisau.
“Korban mengalami luka tusuk di perut, jari tangan dan leher,” ucap Indra.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Indra, korban kemudian membuat laporan, dan anggota kepolisian langsung menangkap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Indra menegaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Tersangka masih kita periksa dan dalami,” tutup Indra. (Jau)
KalbarOnline, Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…
KalbarOnline, Pontianak - Pelayanan radioterapi untuk penyakit kanker di RSUD dr. Soedarso diperkirakan dibuka mulai…
KalbarOnline, Sekadau - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak…
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana…
KalbarOnline, Pontianak - Kadisporapar Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari terus menggalakkan Gerakan Kalbar Membawa Tumbler,…
KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…
Leave a Comment