KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial MN (44 tahun) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap karena diduga menganiaya perempuan berinisial RN (39 tahun) yang merupakan mantan istrinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan setelah dia meminta uang kepada korban untuk membeli rokok, namun tak dituruti.
“Pelaku meminta uang untuk beli rokok kepada mantan istrinya, tapi tak dikasi. Akhirnya pelaku marah,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/11/2022) siang. Saat itu, tersangka MN datang ke rumah korban untuk meminta uang. Namun, karena tak dikasi, tersangka menganiaya korban dengan pisau.
“Korban mengalami luka tusuk di perut, jari tangan dan leher,” ucap Indra.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Indra, korban kemudian membuat laporan, dan anggota kepolisian langsung menangkap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Indra menegaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Tersangka masih kita periksa dan dalami,” tutup Indra. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…
KalbarOnline, Pontianak - Penyakit kencing manis atau yang lebih dikenal sebagai diabetes melitus merupakan penyakit…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…
KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…
Leave a Comment