Categories: PolhumPontianak

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Pontianak Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Publik (SPM) yang ada selama ini, tak terkecuali SPM terhadap 6 bidang yang kini menjadi concern Kemendagri.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady, usai melaporkan SPM Kota Pontianak kepada Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Selasa (08/11/2022).

“Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, adapun 6 bidang yang menjadi urusan wajib dan dipantau langsung oleh Kemendagri tersebut diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial.

Iwan menuturkan, bahwa pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM. Dari masing-masing urusan tersebut, kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi.

Meski sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.

“Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik,” ungkapnya.

Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat.

“Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim,” ujarnya.

Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui dinas perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya, diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.

“Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan,” tutupnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

1 hour ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

1 hour ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

1 hour ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

4 hours ago