Categories: PolhumPontianak

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Pontianak Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Publik (SPM) yang ada selama ini, tak terkecuali SPM terhadap 6 bidang yang kini menjadi concern Kemendagri.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady, usai melaporkan SPM Kota Pontianak kepada Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Selasa (08/11/2022).

“Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, adapun 6 bidang yang menjadi urusan wajib dan dipantau langsung oleh Kemendagri tersebut diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial.

Iwan menuturkan, bahwa pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM. Dari masing-masing urusan tersebut, kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi.

Meski sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.

“Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik,” ungkapnya.

Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat.

“Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim,” ujarnya.

Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui dinas perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya, diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.

“Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan,” tutupnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

11 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

11 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

11 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

11 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

11 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

14 hours ago