Categories: Kubu Raya

Polsek Sungai Kakap Tangkap Panitia Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kakap berhasil menciduk panitia beserta pelaku perjudian sabung ayam di sebuah kebun langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (30/10/2022).

Sebanyak 14 ekor ayam aduan turut disita oleh satreskrim dalam penangkapan tersebut.

Tak hanya judi sabung ayam saja, Satreskrim Polsek Kakap juga menangkap pelaku judi kolok-kolok pada keesokan harinya, Senin (31/10/2022), di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, pukul 01.53 WIB.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan saat menggelar jumpa pers di Polsek Sungai Kakap, Jumat (03/11/2022).

“Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian, apa pun jenis perjudiannya, dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Jerrold.

Ia juga mengatakan, kalau kasus perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu, lanjutnya, Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian.

Ia lalu menjabarkan terkait hasil pengungkapan dua kasus perjudian itu, dimana Polsek Kakap berhasil menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50 tahun), MK (30 tahun), YN (40 tahun), NW (52 tahun), TH (70 tahun) MY (41 tahun) dan IS (45 tahun).

“Dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA (yang) sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp 2.503.000 (dua juta lima ratus tiga ribu rupiah).

Senentara itu, Kapolres Kubu Raya mengatakan, tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan banda judi jenis kolok-kolok itu akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.

“Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah Kubu Raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

3 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

4 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

15 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

15 hours ago