Categories: Kubu Raya

Polsek Sungai Kakap Tangkap Panitia Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kakap berhasil menciduk panitia beserta pelaku perjudian sabung ayam di sebuah kebun langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (30/10/2022).

Sebanyak 14 ekor ayam aduan turut disita oleh satreskrim dalam penangkapan tersebut.

Tak hanya judi sabung ayam saja, Satreskrim Polsek Kakap juga menangkap pelaku judi kolok-kolok pada keesokan harinya, Senin (31/10/2022), di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, pukul 01.53 WIB.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan saat menggelar jumpa pers di Polsek Sungai Kakap, Jumat (03/11/2022).

“Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian, apa pun jenis perjudiannya, dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Jerrold.

Ia juga mengatakan, kalau kasus perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu, lanjutnya, Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian.

Ia lalu menjabarkan terkait hasil pengungkapan dua kasus perjudian itu, dimana Polsek Kakap berhasil menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50 tahun), MK (30 tahun), YN (40 tahun), NW (52 tahun), TH (70 tahun) MY (41 tahun) dan IS (45 tahun).

“Dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA (yang) sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp 2.503.000 (dua juta lima ratus tiga ribu rupiah).

Senentara itu, Kapolres Kubu Raya mengatakan, tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan banda judi jenis kolok-kolok itu akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.

“Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah Kubu Raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

9 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

9 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

9 hours ago