Categories: HeadlinesKubu Raya

Bupati Muda Sebut THM Opera Dining Tak Berizin: Pemkab Segera Berikan Sanksi

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) Opera Dining tak mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat.

“Mana ada izin (THM). Izinnya kan restoran. Kemarin sudah dirazia,” ucap Muda di kantornya, Senin (31/10/2022) siang.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kubu Raya ini pun menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan sanksi kepada pemilik diskotek Opera Dining, sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah razia. Baru kita bahas lagi. Masalah Opera Dining harus dibahas beberapa dinas terkait. Saya serahkan ke dinas dulu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) Kubu Raya, Norasari Arani memastikan, pemberian sanksi tersebut akan dilakukan dengan sesegera mungkin.

“Harus segera dicabut izinnya dan ditutup pihak berwenang,” tegas Norasari.

Menurut Nora, Opera Dining tidak perlu diawasi lagi. Sebab, Pemkab Kubu Raya secara jelas telah melarang keras peredaran dan perdagangan minuman beralkohol (minol).

“Bukan diawasi lagi. Sudah ada Perda Larangan Minol. Penertiban Opera Dining harus dilakukan aparat penegak hukum dan Satpol PP,” lugasnya.

Ia meyakinkan, bahwa penutupan Opera Dining hanya tinggal menunggu waktu. “Semua sedang berproses. Hari ini ada rapat di Polres,” ucapnya.

Norasari menjelaskan, eksekusi nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Inikan kerja terpadu. Bukan satu dinas saja. Biarkan yang berwenang bekerja menyelesaikan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemkab Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan individu maupun kelompok.

“Segala sesuatu yang melanggar hukum harus ditindak oleh penegak hukum dan pihak berwenang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, THM Opera Dining beroperasi di Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Opera Dining beroperasi di sebelah pondok pesantren dan berhadapan dengan masjid.

Terkait dengan minol, Pemkab Kubu Raya pun telah mengeluarkan aturan larangannya, kecuali untuk kepentingan kesehatan dan acara adat serta keagamaan. Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda tersebut juga mengatur ketentuan pidana, yakni pada Bab VI Pasal 11 yang berbunyi:

Setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 2, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pidana pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, Opera Dining diketahui masih menjual berbagai minol tersebut. (tim)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

8 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

10 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

12 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

28 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago