KalbarOnline, Pontianak – Setelah buron selama dua tahun, terpidana Oktavianus alias Okta, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Selasa (25/10/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi melalui Kasi Intelijennya Rudy Astanto menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Oktavianus didasari pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854.K/pid.Sus/2020 tanggal 11 Juli 2020.
“Oktavianus merupakan narapidana dalam perkara Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” beber Rudy usai penangkangkapan.
Rudy menyampaikan, penangkapan terhadap Okta sendiri berlangsung di sebuah konter HP di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Narapidana ini langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pontianak,” jelas Rudy.
Rudy menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Oktavianus divonis selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi– kemudian terpidana dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuntas Rudy. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment