Categories: Pontianak

Ribut di Parkiran Hotel Kapuas Dharma, Gatot Terluka Disabet Pisau Cutter

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan terpaksa mengamankan seorang ABG berusia 16 tahun, Nasril Ilham, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Gatot Priadi (23 tahun), warga Dusun Keramat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa penganiayaan terhadap korban tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di parkiran Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol, pada Rabu (28/09/2022) pagi.

“Pada hari Rabu sekira jam 07.50 Wib. Terlapor tidak terima pada saat diamankan oleh korban saat ada keributan antara terlapor dengan tamu hotel. Kemudian terlapor mengeluarkan pisau cutter dan mengibas kearah korban mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kanan,” kata Kompol Indra kepada awak media, Kamis (29/09/2022).

Terhadap luka yang dialaminya, korban lantas dibawa ke RS Kharitas Bhakti untuk mendapatkan perawatan.

“Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Pontianak Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berbekal laporan dari korban, beberapa jam kemudian, atau sekira pukul 11.30 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan penyisiran, dan mendapati informasi bahwa teman terlapor berada di Jalan Hijas.

“Kemudian anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendatangi teman terlapor dan menanyakan keberadaan terlapor. Dari keterangan teman terlapor, bahwa terlapor berada di kontrakan di Jalan Tanjung Hulu Gang Durian,” ujarnya.

Pada saat mengamankan pelaku, lanjut Indra, terdapat 10 orang teman pelaku yang juga ikut diamankan ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Karena pada saat kejadian, para teman pelaku berada di TKP, dan kemudian semua diamankan ke Polsek Pontianak Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, pelaku sendiri yang notabene merupakan warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur itu terancam dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

3 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

3 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

5 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

8 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

8 hours ago