Categories: Pontianak

Gara-gara Voucher Slot, Pisau Warung Mendarat di Kepala

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria yang tinggal Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota, Adianto (37 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan rekannya Yudi Septian (36 tahun) ke Polsek Pontianak Kota atas dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada awak media menyampaikan, bahwa dugaan penganiayaan itu bermula pada Senin tanggal 26 September 2022, sekitar jam 10.00 Wib, dimana Adianto bertemu dengan korban yang merupakan warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di sebuah toko buah di Jalan Johar Kecamatan Pontianak Kota.

“Kala itu, tersangka Adianto meminta tolong kepada korban untuk membelikannya voucher slot, dan tersangka saat itu memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban, namun korban tidak membelinya,” kata Kompol Indra, Kamis (29/09/2022).

Kemudian keesokan harinya, Selasa tanggal 27 September 2022, sekitar jam 21.00 Wib, tersangka Adianto sedang kerja menjaga parkir di sebuah toko buah di Jalan Johar, dan pada saat tersebut, korban mendatangi tersangka, kemudian tersangka bertanya, “Kenapa tak kau isi vocer tuh“.

Mendengar pertanyaan itu, korban tidak menjawab, melainkan korban langsung pergi ke Leo Billyard. Merasa tak dianggap, Adianto pun marah dan emosi, ia langsung berjalan kaki mengambil pisau di warung makan ayam kalasan yang berada di depan toko buah Jalan Johar dan langsung pergi ke parkiran Leo Billyard.

Disana ia melihat korban sedang berada diatas sepeda motor bersama dua orang temannya, kemudian tersangka Adianto langsung mengayunkan pisau tersebut kebagian kepala korban.

“Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pontianak Kota,” katanya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Adianto.

“Anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lanjut,” tuntas Kompol Indra.

Terhadap perbuatannya itu, Adianto kini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

15 mins ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

18 mins ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

26 mins ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

2 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

5 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

5 hours ago