Categories: Pontianak

Gara-gara Voucher Slot, Pisau Warung Mendarat di Kepala

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria yang tinggal Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota, Adianto (37 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan rekannya Yudi Septian (36 tahun) ke Polsek Pontianak Kota atas dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada awak media menyampaikan, bahwa dugaan penganiayaan itu bermula pada Senin tanggal 26 September 2022, sekitar jam 10.00 Wib, dimana Adianto bertemu dengan korban yang merupakan warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di sebuah toko buah di Jalan Johar Kecamatan Pontianak Kota.

“Kala itu, tersangka Adianto meminta tolong kepada korban untuk membelikannya voucher slot, dan tersangka saat itu memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban, namun korban tidak membelinya,” kata Kompol Indra, Kamis (29/09/2022).

Kemudian keesokan harinya, Selasa tanggal 27 September 2022, sekitar jam 21.00 Wib, tersangka Adianto sedang kerja menjaga parkir di sebuah toko buah di Jalan Johar, dan pada saat tersebut, korban mendatangi tersangka, kemudian tersangka bertanya, “Kenapa tak kau isi vocer tuh“.

Mendengar pertanyaan itu, korban tidak menjawab, melainkan korban langsung pergi ke Leo Billyard. Merasa tak dianggap, Adianto pun marah dan emosi, ia langsung berjalan kaki mengambil pisau di warung makan ayam kalasan yang berada di depan toko buah Jalan Johar dan langsung pergi ke parkiran Leo Billyard.

Disana ia melihat korban sedang berada diatas sepeda motor bersama dua orang temannya, kemudian tersangka Adianto langsung mengayunkan pisau tersebut kebagian kepala korban.

“Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pontianak Kota,” katanya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Adianto.

“Anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lanjut,” tuntas Kompol Indra.

Terhadap perbuatannya itu, Adianto kini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

4 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

15 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

15 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

15 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

15 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

19 hours ago