Sadis, Pelaku Jambret dan Aniaya Penyandang Tuna Rungu, Kasat: Korban Diinjak-injak dan Dicekik

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku penjambretan berinisial AU (19 tahun), di rumahnya di Kabupaten Kubu Raya, Minggu (23/10/2022).

Pelaku diringkus setelah melancarkan aksinya di Jalan Adisucipto, Gang M Yunus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terhadap korban yang menyandang tuna rungu (tuli), pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 21.15 Wib.

“Diketahui korban adalah penyandang tuna rungu, AU melakukan perbuatannya dengan cara memepet korban pada saat di Jalan Gang M Yunus,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, Selasa (25/10/2022).

Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban cukup sadis. Dimana pelaku tak hanya merampas barang milik korban, namun juga melakukan penganiayaan.

“(Setelah dipepet) selanjutnya AU menolak korban hingga terjatuh, pada saat korban terjatuh dengan posisi di aspal jalan, AU merampas ponsel dari tangan korban, akan tetapi korban masih mempertahankan barang miliknya berupa handphone Iphone X,” terang Teuku.

Baca Juga :  Soal Sampah Menumpuk, Rusman Ali Sebut Anggaran Dinas Kebersihan Defisit

“Untuk memuluskan niatnya, AU melakukan kekerasan berupa tindakan memijak perut korban lebih dari satu kali dan mencekik lehernya, dengan tujuan agar korban melepaskan handphone Iphone X dari genggaman korban,” lanjutnya.

Lantaran tak mampu menahan perbuatan AU, korban yang merintih kesakitan akhirnya melepaskan handphone Iphone X miliknya. Dari situ, AU langsung melarikan diri.

Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan oleh korban yang didampingi keluarganya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 23 Oktober 2022. 

Dimana akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.1 juta dan juga memar pada tubuhnya akibat penganiayaan AU.

“Dengan mengantongi laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan, hasil menggali informasi dari keterangan korban dan saksi-saksi di TKP, pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 15.30 WIB, kami meringkus AU di dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan AU,” papar Teuku seraya menambahkan, bahwa saat ini, AU telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya dan Damkar Desa Kapur Sigap Lakukan Pembersihan Solar Tumpah di Jalan Tol Kapuas Dua

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kalau barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone X itu telah dijual AU seharga Rp 200 ribu kepada seseorang yang menurut AU tidak dikenalnya di daerah Arang Limbung, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Kasus AU tidak akan berhenti disini saja, kami masih terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan AU terlibat dengan tindak kejahatan lainnya,” tegas Teuku.

Atas perbuatannya, AU ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jau)

Comment