Categories: Kubu Raya

Nelayan di Kubu Raya Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siwi SMP

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang nelayan berinisial SN (27 tahun) tahun ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 April 2022 lalu.

Bermula dari kakak korban yang mendapati video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalnya, dimana di dalam video tersebut, menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.

“Selanjutnya, kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” kata Rivanda di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2022).

Kemudian, laporan korban pun diterima polisi, dengan nomor laporan: LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 09 September 2022.

“Selanjutnya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang di rumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma.

“Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban,” jelas Rivanda.

“Dan sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sore Ini, GOR Terpadu A Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

16 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

16 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

18 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

18 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

20 hours ago