Categories: HeadlinesPontianak

Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, SDN 41 Pontianak Disegel

KalbarOnline, Pontianak – Kekecewaan ahli waris dari pemilik lahan di Gang Swasembada II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, membuncah. Lantaran sejak tahun 1976 hingga sekarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diklaim belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang kini bercokol bangunan SDN 41 Pontianak itu.

Alhasil, akumulasi kekecewaan selama 46 tahun lalu itu ditumpahkan dengan cara menyegel bangunan SDN 41 Pontianak, pada Minggu (18/09/2022) pagi, sekitar pukul 11.00 Wib.

Kuasa hukum dari ahli waris, M Arief Eko Paragawan menegaskan, pihaknya memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyegelan itu. Dan ia menerangkan, bahwa penyegelan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh ahli waris, melainkan merupakan penyegelan yang kedua, karena buntut dari proses ganti rugi lahan yang tidak jelas.

“Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, dimana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak,” jelas Arief kepada sejumlah wartawan, Senin (19/09/2022).

Bukan tanpa upaya, Arief menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi ke Wali kota Pontianak, guna menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, namun tak pernah “dibukakan pintu”. Karena tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari Pemkot Pontianak itulah, maka penyegelan kedua ini pun dilakukan.

“Sudah dua kali untuk silaturahmi dengan Wali Kota Pontianak tapi tidak diterima,” jelas Arief.

Arief juga menerangkan, sempat ada jawaban, dimana ahli waris ditawarkan dengan tukar guling lahan/tanah. Namun ketika dilakukan pengecekan, lahan/tanah itu merupakan hak milik orang lain.

“Kemudian ditawarkan lagi tukar guling lahan, namun sama juga merupakan hak milik orang lain,” bebernya.

Lebih lanjut Arief menerangkan, kalau ahli waris sudah melakukan gugatan ini sejak tahun 2020 lalu, mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris,” katanya.

Kendati demikian, hingga kini pihak ahli waris masih belum mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Pontianak.

“Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,” terangnya.

Disinggung soal sampai kapan aksi penyegelan ini akan berlangsung, Arief lagi-lagi menegaskan, sampai ada jawaban atau tindak lanjut ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak kepada ahli waris.

Proses Belajar Mengajar Terhenti

Buntut dari penyegelan bangunan SDN 41 Pontianak yang dilakukan oleh ahli waris, menyebabkan kegiatan proses belajar mengajar di SDN 41 terhenti.

“Untuk sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah kami diliburkan,” ujar Kepala SDN 41 Pontianak, Utara Nuryanti, Senin (19/09/2022).

Nuryanti membenarkan, bahwa penyegelan sekolah yang dipimpinnya itu memang dilakukan oleh pihak ahli waris pemilik tanah. Dengan adanya perkara ini, diakuinya telah mengganggu proses kegiatan belajar lebih dari 400 murid di SDN 41.

Terkait hal ini pun, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Diknas Kota Pontianak. “Terkait masalah ini kami sudah berkoordinasi dengan Diknas,” katanya.

Nuryanti juga menjelaskan, bahwa penyegelan ini bukanlah kali pertamanya dilakukan. Penyegelan serupa juga pernah dilakukan pihak ahli waris pemilik lahan sekolah pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, namun kemudian dibuka kembali.

Sebagai gambaran, penyegelan ini dilakukan dengan cara menggembok pintu pagar masuk ke SDN 41 Pontianak, dengan menggunakan rantai berukuran besar. Tak hanya itu, di samping kiri pagar tersebut juga terdapat baliho berukuran besar yang menyatakan kalau SDN 41 telah disegel, kegiatan belajar mengajar dihentikan karena belum ada kejelasan dari Wali Kota Pontianak soal ganti rugi lahan sekolah yang telah digunakan sejak tahun 1976. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

36 mins ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

39 mins ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

42 mins ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

1 hour ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

1 hour ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

14 hours ago