Categories: HeadlinesPontianak

Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, SDN 41 Pontianak Disegel

KalbarOnline, Pontianak – Kekecewaan ahli waris dari pemilik lahan di Gang Swasembada II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, membuncah. Lantaran sejak tahun 1976 hingga sekarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diklaim belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang kini bercokol bangunan SDN 41 Pontianak itu.

Alhasil, akumulasi kekecewaan selama 46 tahun lalu itu ditumpahkan dengan cara menyegel bangunan SDN 41 Pontianak, pada Minggu (18/09/2022) pagi, sekitar pukul 11.00 Wib.

Kuasa hukum dari ahli waris, M Arief Eko Paragawan menegaskan, pihaknya memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyegelan itu. Dan ia menerangkan, bahwa penyegelan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh ahli waris, melainkan merupakan penyegelan yang kedua, karena buntut dari proses ganti rugi lahan yang tidak jelas.

“Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, dimana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak,” jelas Arief kepada sejumlah wartawan, Senin (19/09/2022).

Bukan tanpa upaya, Arief menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi ke Wali kota Pontianak, guna menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, namun tak pernah “dibukakan pintu”. Karena tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari Pemkot Pontianak itulah, maka penyegelan kedua ini pun dilakukan.

“Sudah dua kali untuk silaturahmi dengan Wali Kota Pontianak tapi tidak diterima,” jelas Arief.

Arief juga menerangkan, sempat ada jawaban, dimana ahli waris ditawarkan dengan tukar guling lahan/tanah. Namun ketika dilakukan pengecekan, lahan/tanah itu merupakan hak milik orang lain.

“Kemudian ditawarkan lagi tukar guling lahan, namun sama juga merupakan hak milik orang lain,” bebernya.

Lebih lanjut Arief menerangkan, kalau ahli waris sudah melakukan gugatan ini sejak tahun 2020 lalu, mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris,” katanya.

Kendati demikian, hingga kini pihak ahli waris masih belum mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Pontianak.

“Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,” terangnya.

Disinggung soal sampai kapan aksi penyegelan ini akan berlangsung, Arief lagi-lagi menegaskan, sampai ada jawaban atau tindak lanjut ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak kepada ahli waris.

Proses Belajar Mengajar Terhenti

Buntut dari penyegelan bangunan SDN 41 Pontianak yang dilakukan oleh ahli waris, menyebabkan kegiatan proses belajar mengajar di SDN 41 terhenti.

“Untuk sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah kami diliburkan,” ujar Kepala SDN 41 Pontianak, Utara Nuryanti, Senin (19/09/2022).

Nuryanti membenarkan, bahwa penyegelan sekolah yang dipimpinnya itu memang dilakukan oleh pihak ahli waris pemilik tanah. Dengan adanya perkara ini, diakuinya telah mengganggu proses kegiatan belajar lebih dari 400 murid di SDN 41.

Terkait hal ini pun, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Diknas Kota Pontianak. “Terkait masalah ini kami sudah berkoordinasi dengan Diknas,” katanya.

Nuryanti juga menjelaskan, bahwa penyegelan ini bukanlah kali pertamanya dilakukan. Penyegelan serupa juga pernah dilakukan pihak ahli waris pemilik lahan sekolah pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, namun kemudian dibuka kembali.

Sebagai gambaran, penyegelan ini dilakukan dengan cara menggembok pintu pagar masuk ke SDN 41 Pontianak, dengan menggunakan rantai berukuran besar. Tak hanya itu, di samping kiri pagar tersebut juga terdapat baliho berukuran besar yang menyatakan kalau SDN 41 telah disegel, kegiatan belajar mengajar dihentikan karena belum ada kejelasan dari Wali Kota Pontianak soal ganti rugi lahan sekolah yang telah digunakan sejak tahun 1976. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

7 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

7 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

7 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

9 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

11 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

11 hours ago