Boyong 7 Pengacara, Warga Jakarta Gugat Satu Keluarga di Kubu Raya ke Pengadilan Mempawah

KalbarOnline, Kubu Raya – Funiati Gozali (58 tahun), warga Jakarta Pusat, DKI Jakarta, melayangkan gugatan hukum terhadap 4 orang warga Kabupaten Kubu Raya yang tinggal di Komplek Tirta Rita, Blok C, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Keemat tergugat ini merupakan satu keluarga, yang terdiri dari istri serta anak dari almarhum Aloysius Alexander. Mereka diantaranya Veronika (istri), Petronila (anak pertama), Angela Fransiska (anak kedua) dan Agnes Memei (anak ketiga).

Adapun dasar gugatan yang dilakukan penggugat, lantaran keempat anak-beranak itu dituding telah menguasai 2 bidang tanah–dengan masing-masing SHM nomor 542 dan nomor 543, milik penggugat, Funiati Gozali, yang terletak di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Bahwa sekitar tahun 2000 terhadap dua bidang tanah tersebut dikuasai, digarap, dikelola dengan cara membuat kolam ikan dan dinikmati hasilnya secara diam-diam oleh Aloysius Alexander tanpa sepengetahuan penggugat,” tulis surat gugatan yang diperoleh redaksi, Sabtu (10/09/2022) malam.

“Bahwa Aloysius Alexander telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu Tergugat I sebagai istri, Tergugat II sebagai anak pertama, Tergugat III anak kedua, Tergugat IV anak ketiga. Bahwa terhadap 2 bidang tanah tersebut kemudian dikuasai oleh para tergugat (istri dan anak-anak almarhum),” terang isi gugatan itu.

Funiati Gozali awalnya merupakan warga kelahiran Kota Pontianak, pada 17 September tahun 1964. Ibu rumah tangga ini kemudian tinggal dan menetap di Jalan P Jayakarta, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Baca Juga :  Buntut Penganiayaan Terhadap Glorio Sanen, Puluhan Pengacara dari Lintas Organisasi Advokat se-Kalbar Sampaikan Pernyataan Sikap

Menurut klaim riwayat kepemilikan, 2 bidang tanah yang digugat oleh Funiati Gozali itu merupakan hak miliknya yang ia dapat dari Harianto Gozali melalui mekanisme hibah pada tahun 2008 silam. 

Dimana penghibahan tanah dengan nomor SHM 542 dan 543–dari Harianto Gozali kepada Funiati Gozali tersebut, dibuat oleh Hendry Bong SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pontianak saat itu (sekarang sudah menjadi Kabupaten Kubu Raya).

Namun seiring berjalannya waktu, Funiati Gozali mengaku tahu menahu kalau kedua bidang tanahnya itu telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Aloysius Alexander sejak tahun 2000.

Bahkan hingga Aloysius Alexander meninggal dunia, kedua bidang tanah itu masih terus dikuasai dan dimanfaatkan oleh keempat orang ahli warisnya, yaitu Veronika, Petronila Angela Fransiska dan Agnes Memei.

Hal ini baru terungkap belakangan. Dimana sebelum melakukan gugatan, Funiati Gozali mengaku telah sempat meminta agar tanahnya dikembalikan oleh para tergugat, namun selalu ditolak.

“Bahwa penggugat meminta para tergugat mengembalikan dua bidang tanah tersebut namun selalu ditolak oleh para tergugat,” terang isi dokumen gugatan.

Permintaan senada sebelumnya juga telah diupayakan oleh Funiati Gozali kepada Aloysius Alexander saat almarhum masih hidup. Namun juga selalu ditolak.

Alhasil, Funiati Gozali pun terpaksa melayangkan gugatan hukum ke PN Mempawah pada tanggal 10 Februari tahun 2021, terkait perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Kuala Dua: Kericuhan Berujung Penganiayaan Pengacara Sanen Dkk Merupakan Aksi Spontanitas

Tak tanggung-tanggung, terhadap gugatannya itu, Funiati Gozali memboyong 7 pengacara dari “Firma Hukum Sanen” yang beralamat di Jalan Purnama, Komplek Purnama Permai, Kota Pontianak. 

Ketujuh pengacara itu diantaranya; Glorio Sanen, Raymundus Loin, Alfonsius Girsang, Marsianus Dwi W Donatus, Fransiscus Manalo Putra Samagat, M Faddly Damanik dan Phendi Harthandi.

Selain meminta hak atas tanahnya, dalam gugatannya ke PN Mempawah, Funiati Gozali melalui Firma Hukum Sanen turut menuntut adanya ganti rugi kepada para tergugat senilai total Rp 2,2 miliar.

Pengajuan gugatan ganti rugi itu didasarkan atas penguasaan 2 bidang tanah milik penggugat selama 22 tahun oleh Aloysius Alexander yang kemudian dilanjutkan oleh para tergugat hingga tahun 2022.

“Bahwa apabila para tergugat tidak mau dan tidak bersedia menyerahkan dan atau mengosongkan dua bidang tanah secara baik-baik kepada penggugat, maka sangat beralasan, layak/pantas dan adil bila para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan mengosongkan, menyerahkan kepada penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi isi gugatan.

“Bahwa layak dan pantas pula bila para tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul hingga selesai,” sambung dokumen tersebut. (Jau)

Comment