KalbarOnline, Ketapang – Sengketa terkait kepengurusan di tubuh Koperasi Bina Bersama saat ini dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Advokat Ketapang, MJ Samosir yang merupakan kuasa hukum Sadardi dan lainnya mengatakan, kepengurusan Sadardi dan lainnya sesuai dengan kepengurusan Koperasi Bina Bersama dengan akta nomor 03 tanggal 4 Agustus 2021 oleh Riya Yanuarti.
“Gugatannya sudah kita masukkan ke PN Ketapang, kemarin,” ungkap Samosir di Ketapang, Sabtu (17/09/222).
Gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.
“Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama,” jelasnya.
Samosir berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Serta tidak mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini.
“Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti,” ujarnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Desainer Provinsi Kalbar, Uke Tugimin menilai, bahwa sudah selayaknya Windy Prihastari menjadi…
KalbarOnline, Jakarta – Tahun 2024 merupakan tahun “hoki” bagi Bank Kalbar, penghargaan demi penghargaan dari…
KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat…
KalbarOnline, Pontianak - Pada pertengahan tahun 2024, Kanwil DJKN Kalimantan Barat kembali menggelar agenda tahunan…
KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari Harisson yang juga Kepala Dinas…
Leave a Comment