KalbarOnline, Ketapang – Sengketa terkait kepengurusan di tubuh Koperasi Bina Bersama saat ini dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Advokat Ketapang, MJ Samosir yang merupakan kuasa hukum Sadardi dan lainnya mengatakan, kepengurusan Sadardi dan lainnya sesuai dengan kepengurusan Koperasi Bina Bersama dengan akta nomor 03 tanggal 4 Agustus 2021 oleh Riya Yanuarti.
“Gugatannya sudah kita masukkan ke PN Ketapang, kemarin,” ungkap Samosir di Ketapang, Sabtu (17/09/222).
Gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.
“Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama,” jelasnya.
Samosir berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Serta tidak mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini.
“Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti,” ujarnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…
Leave a Comment