Categories: HeadlinesSanggau

Nekat Bawa Narkoba 4 Kg, Pria Asal Kubu Raya Diamankan Polres Sanggau

KalbarOnline, Sanggau – SAB alias SUB, seorang pria berusia 54 tahun, warga asal Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa diamankan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

Informasi itu terungkap dalam kegiatan press release yang digelar oleh Polres Sanggau di depan Mapolres Sanggau, hari Jumat, tanggal 9 September 2022.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan dengan didampingi Kapolsek Entikong, AKP Sapja, Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring dan Kasi Humas Polres Sanggau, IPTU Keken Sukendar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ade Kuncoro menerangkan, kalau SAB alias SUB ini diduga sebagai kurir Narkoba bagi seseorang berinisial BR. SAB alias SUB telah dijanjikan uang oleh BR sebanyak Rp 50 juta.

“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, kalau pelaku berdalih baru pertama kali menjadi kurir sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu ke Pontianak,” katanya.

Terkait dengan kronologi penangkapan pelaku sendiri, SAB alias SUB ini diamankan oleh tim gabungan melintas di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Rabu tanggal 7 September 2022 kemarin.

SAB alias SUB ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG. Di tangannya terdapat sebuah tas jinjing warna biru.

“Ada empat bungkus tea merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari SAB alias SUB,” jelas Ade Kuncoro.

Selain mengamankan sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP Nokia 105 warna hitam berikut sim card bernomor 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut sim card bernomor 082213410053, satu buah dompet merk Imperial Horse warna hitam serta uang tunai sekitar Rp 700 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara H alias Am yang tidak diketahui alamatnya,” katanya.

Kemudian, pelaku pun membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya berinisial BR yang merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia–dengan catatan–setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku.

“Namun sebelum sampai di Pontianak, pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” ucapnya.

Kapolres pun menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba tersebut.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

24 mins ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

27 mins ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

29 mins ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

30 mins ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

44 mins ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

1 hour ago