Categories: HeadlinesKetapang

Miris, Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Cabuli Anak Asuhnya

KalbarOnline, Ketapang – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku diringkus polisi pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Aksi bejat pelaku yang dimulai sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan mengatakan, pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.

“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban – korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban,” ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.

Yani Permana menjelaskan kalau menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainya di lokasi panti asuhan.

“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Ia menyebut telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya,” ucapnya dengan nada terbata-taba saat dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju khas tahanan polisi berwarna orange dan tangan terbogol.

IS dijerat dengan pasal 76 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

12 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

12 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

12 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

15 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

22 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

23 hours ago