Categories: HeadlinesKetapang

Miris, Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Cabuli Anak Asuhnya

KalbarOnline, Ketapang – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku diringkus polisi pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Aksi bejat pelaku yang dimulai sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan mengatakan, pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.

“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban – korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban,” ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.

Yani Permana menjelaskan kalau menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainya di lokasi panti asuhan.

“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Ia menyebut telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya,” ucapnya dengan nada terbata-taba saat dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju khas tahanan polisi berwarna orange dan tangan terbogol.

IS dijerat dengan pasal 76 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

17 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

1 hour ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

1 hour ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago