Categories: HeadlinesKetapang

Miris, Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Cabuli Anak Asuhnya

KalbarOnline, Ketapang – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku diringkus polisi pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Aksi bejat pelaku yang dimulai sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan mengatakan, pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.

“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban – korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban,” ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.

Yani Permana menjelaskan kalau menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainya di lokasi panti asuhan.

“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Ia menyebut telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya,” ucapnya dengan nada terbata-taba saat dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju khas tahanan polisi berwarna orange dan tangan terbogol.

IS dijerat dengan pasal 76 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

19 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

20 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

20 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

20 hours ago