KalbarOnline, Pontianak – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak turut melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden kebakaran gedung Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan) yang terbengkalai.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi terkait kebakaran gedung rumah sakit tersebut.
“Dua orang yang diperiksa ini statusnya saksi,” kata Indra, Selasa (30/08/2022).
Indra menyatakan, penyelidikan mendalam terhadap insiden yang terjadi pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 kemarin itu dilakukan untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar.
“Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, ‘barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’,” katanya.
Indra menegaskan, bahkan dalam pasal tersebut juga menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Dan jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” pungkas Indra. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment