KalbarOnline, Pontianak – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak turut melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden kebakaran gedung Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan) yang terbengkalai.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi terkait kebakaran gedung rumah sakit tersebut.
“Dua orang yang diperiksa ini statusnya saksi,” kata Indra, Selasa (30/08/2022).
Indra menyatakan, penyelidikan mendalam terhadap insiden yang terjadi pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 kemarin itu dilakukan untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar.
“Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, ‘barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’,” katanya.
Indra menegaskan, bahkan dalam pasal tersebut juga menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Dan jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” pungkas Indra. (Jau)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment