Categories: Pontianak

Kejari Pontianak Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Kejari Pontianak kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017 pada salah satu bank daerah di Kalbar.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menjelaskan, adapun ketiga tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di bank tersebut. Kemudian H, selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” kata Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.

Kajari Pontianak mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiganya pun kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.

“Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal bank (cabang Flamboyan, red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Wahyudi.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, kalau ketiga pelaku itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan, bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut. 

“Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.

Sebelumnya seperti yang diberitakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PBJ pada Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) tahun anggaran 2017 itu telah merugikan bank daerah sebanyak Rp 5,59 miliar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

1 hour ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

1 hour ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago