Categories: Pontianak

Dukung Proses Hukum DT, PT Pegadaian: Tidak Ada Toleransi Dalam Bentuk Apapun!

KalbarOnline, Pontianak – PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan mengaku mendukung penuh langkah Kejari Pontianak untuk memproses hukum mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT.

“Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun,” tegas Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda, Balikpapan, Kamis 25 Agustus 2022.

Lebih dari itu Fariz menegaskan, bahwa tindak pidana yang dilakukan DT sebenarnya tidak menggunakan dana nasabah seperti yang santer diberitakan. Apalagi sampai merugikan nasabah.

“Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan,” jelasnya meyakinkan.

Disisi lain, Fariz menjelaskan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen dikatakan Fariz tetap akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

“Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penahanan terhadap DT mulai Selasa (23/08/2022) kemarin. Yang bersangkutan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 433 juta. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

59 mins ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

7 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

9 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

13 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

15 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

15 hours ago