Categories: Pontianak

Dukung Proses Hukum DT, PT Pegadaian: Tidak Ada Toleransi Dalam Bentuk Apapun!

KalbarOnline, Pontianak – PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan mengaku mendukung penuh langkah Kejari Pontianak untuk memproses hukum mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT.

“Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun,” tegas Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda, Balikpapan, Kamis 25 Agustus 2022.

Lebih dari itu Fariz menegaskan, bahwa tindak pidana yang dilakukan DT sebenarnya tidak menggunakan dana nasabah seperti yang santer diberitakan. Apalagi sampai merugikan nasabah.

“Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan,” jelasnya meyakinkan.

Disisi lain, Fariz menjelaskan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen dikatakan Fariz tetap akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

“Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penahanan terhadap DT mulai Selasa (23/08/2022) kemarin. Yang bersangkutan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 433 juta. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

38 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

42 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

44 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

1 hour ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago