Categories: Pontianak

Tersandung Masalah ITE, Selebgram Pontianak Dijebloskan ke Penjara

KalbarOnline, Pontianak – Rey Andrean Saputra, selebgram Kota Pontianak yang terkenal dengan nama Rey Baday, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, Jumat (19/08/2022), atas kasus ITE yang menjeratkan.

Rey Baday dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak setelah dirinya menyerahkan diri ke rutan.

“Kasusnya itu UU ITE, tentang pencemaran nama baik yang mengandung penghinaan,” kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto.

Rudi menerangkan, jika Rey Baday sebelumnya telah dilaporkan oleh Dedi Pandawa ke Mapolda Kalbar pada 2020 lalu. Dari situ, Polda Kalbar pun telah melakukan penyidikakan terhadap kasusnya.

Rudi mengatakan, kalau pencemaran nama baik mengandung unsur penghinaan itu diunggah Rey Baday di akun Instagram miliknya.

“Kasus ini dilaporkan di Mapolda Kalbar, kemudian diproses hukum lebih lanjut, hari ini yang bersangkutan sudah menjalani hukuman,” kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi memaparkan, bahwa terpidana Rey Baday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak,” katanya.

“Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Pebruari 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Rey Andrean Saputra alias Rey Baday terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” sambungnya.

Atas putusa tersebut, Rey Baday dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta–dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan.

“Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48),” katanya.

Dikatakan Rudi lagi, berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan Putusan Pengadilan di bidang pidana dilakukan oleh Jaksa. 

“Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian mengeksekusi Terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II/A Pontianak untuk menjalani hukumannya,” tuntas Rudi. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

9 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

9 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

10 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

13 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

13 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

14 hours ago