Categories: HeadlinesPontianak

PTSP Pontianak Luncurkan Inovasi SEPOK, Permudah Perizinan Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak membuat terobosan berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Inovasi Sepok ini bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu, persyaratan dan mengurangi frekuensi tatap muka antar pemohon dengan penyelenggara pelayanan publik.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menjelaskan, inovasi Sepok ini merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan. Selain itu, pelayanan perizinan sektor kesehatan ini tidak dipungut biaya.

“Dengan inovasi ini semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apapun serta tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Tinorma menambahkan, berdasarkan data, pada tahun 2021, pihaknya telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan. Sementara pada tahun ini, hingga Juli 2022, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan. Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

“Kedepan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan ditambah lagi 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada,” ujarnya.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, lanjutnya lagi, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id.

Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki.

Ia mengingatkan agar pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri. Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil.

Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan. Setelah berhasil, upload berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diinput atau diupload, akan diproses ke front office.

“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi data persyaratan oleh front office dan verifikasi data lapangan oleh dinas teknis. Setelah kedua tahapan itu selesai, barulah izin diterbitkan dan berlaku aktif,” tutupnya. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

3 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

3 hours ago