Categories: Ketapang

PLN Gandeng Dinas PUTR Ketapang Olah Limbah Batubara

KalbarOnline, Ketapang – PT PLN (Persero) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang melakukan pengangkutan pertama limbah hasil pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang berupa Flying Ash dan Bottom Ash (FABA) di kota Ketapang pada Kamis, 21 Juli 2022.

Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang Erfan Julianto mengatakan, FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material stabilisasi tanah), substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base), dan substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang.

Erfan menambahkan, hingga saat ini total 2536 Ton FABA telah dimanfaatkan di PLTU Ketapang untuk stabilisasi tanah, pengecoran dan paving blok.

“Kami secara proaktif mengajak pemerintah daerah, UMKM, Badan Usaha Milik Desa serta kelompok masyarakat terkait untuk dapat memanfaatkan FABA menjadi produk ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian,” kata Erfan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Dennery menjelaskan, nantinya limbah batubara dari PLTU Ketapang ini akan kita manfaatkan sebagai bahan stabilisasi tanah untuk daerah Ketapang dan sekitarnya.

“Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat pun turut merasakan dampaknya dengan terjalinnya kerjasama ini,” ucap Dennery.

Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU.  FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FABA bisa dikategorikan sebagai produk samping yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU. Sesuai dengan semangat pemanfaatan yang bersifat Mudah, Murah, Mutu dan Masih (4M), PLN memastikan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

6 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

6 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

6 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

6 hours ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

6 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

7 hours ago