Categories: Bengkayang

Polres Bengkayang Amankan Pelaku Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal

KalbarOnline, Bengkayang – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (35 tahun) yang merupakan pelaku dari sindikat penyelundupan TKI ilegal ke Kuching, Malaysia.

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya Rabu (03/08/2022) siang menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Dwikora, Dusun Sei Take, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang–saat hendak melakukan pengiriman terhadap 15 orang calon TKI.

“Terdapat 15 orang TKI yang hendak dikirim ke negara tetangga, diantara 13 orang dari Jawa Timur dan 2 orang dari Kota Pontianak. Tersangka SA merupakan mandor di Kebun PT BJI,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Bayu menyebutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan cara mengatur keberangkatan para calon TKI ini–mulai dari Bandara Supadio Pontianak hingga ke perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah Jagoi Babang, atau tepatnya melalui Kebun Kelapa Sawit PT Bukit Jagoi Indah (BJI).

“Dimana para calon TKI ini terlebih dahulu menghubungi tersangka SA untuk dibantu masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, setelah sepakat, calon TKI membayar uang Rp 2.750.000,” jelasnya.

“Biaya itu terhitung ketika masuk dari Bandara Supadio Pontianak hingga sampai wilayah Negara Malaysia,” tambah Bayu.

Berikut ini merupakan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, SA:

– Satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi (nopol) KB 1162 KC dengan nomor rangka (noka): MHKM5EA3JHK063946 dan nomor mesin (nosin): 1NRF269073.

– Satu buah STNK atas nama Wimba Asterrria.

– Satu buah Kunci Kontak Merk Toyota Avanza.

– 14 Paspor warna hijau milik para calon TKI.

– 1 Satu unit handphone merk Realmi C11 warna abu-abu tipe: RMX3231 milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta,” tutup Bayu. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

7 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

7 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

8 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

12 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

15 hours ago