Categories: KabarKetapang

Sekda Ketapang Mediasikan Sengkarut Lahan Masyarakat Adat Dusun Pulai Laman Desa Silat Manis Mata

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat mediasi terhadap permasalahan lahan masyarakat adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat Kecamatan Manis Mata, di Kantor Bupati Ketapang, Senin (25/07/2022).

Adapun permasalahan klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman versus PT Maya Pulai Laman Estate (Cargil Group) ini telah terjadi sejak tahun 2010 silam. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun hingga saat ini, permasalahan ini masih belum menuai hasil kesepakatan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman Kecamatan Manismata terhadap PT Maya adalah tanah adat yang diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten 2 Setda, Asisten 3 Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Sekretaris DAD Kabupaten Ketapang, John Lukman, Perwakilan Camat Manismata, Kapolsek Manismata, Danramil Manismata, DAD Kecamatan Manismata, Demong Adat Pulai Laman, perwakilan pimpinan PT Cargil serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman.

Rapat fasilitasi atau mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda Ketapang sebagai pimpinan rapat dan diterima oleh seluruh peserta rapat, diantaranya yakni: 

  1. Terhadap tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.
  1. PT Maya (Cargil) agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat Pulai Laman yang belum mendapatkan plasma.
  1. Sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya (Cargill) berkewajiban menyediakan dan membangun 1 kapling/2 ha lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.
  1. Terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya, agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya/Cargil. (Adi LC)
adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago