Categories: HeadlinesKetapang

Kasasi JPU Kejari Dikabulkan MA, Anggota DPRD Ketapang Luhai Segera Dieksekusi

KalbarOnline, Ketapang – Permohonan kasasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Oktober 2021 lalu terkait vonis bebas anggota DPRD Ketapang, Luhai dalam kasus korupsi saat menjabat Kepala Desa Bantan Sari dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, akhirnya membatalkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang memvonis bebas Luhai dari tuduhan korupsi pada September 2021 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang memastikan anggota DPRD Ketapang, Luhai diputus bersalah atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kepala Kejari Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, terdawa Luhai diputus bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana satu tahun penjara.

“Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemaren. Terdakwa secepatnya akan kita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang. Tapi kita lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa,” kata Fajar Yuliyanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Ketapang, Kamis (21/7/2022).

Fajar menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui surat maksimal tiga kali, namun hal tersebut menurutnya merupakan kewenangan Jaksa Eksekutor.

“Jadi bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi. Tapi kapan eksekusinya saya belum bisa pastikan. Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang,” ungkapnya.

Ditegaskannya meski jika terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. Pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terdahap terdakwa karena memang sudah menjadi kewenangannya.

“Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kita eksekusi. Kita tidak perlu menunggu misalnya terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti upaya hukum luar biasa,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

8 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

1 hour ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

1 hour ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

23 hours ago