KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memimpin rapat ekspose buku Pedoman Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar, Selasa (05/07/2022).
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalbar, Moh Wahyu Yulianto, Tim Penyusun Buku, Preatin, Perwakilan LSM Usaid Era Kalbar, M Bisri, Perwakilan dari Universitas Tanjungpura Pontianak serta beberapa Kepala OPD terkait.
Kepala BPS Provinsi Kalbar dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa Pembuatan Buku Pedoman KKN Tematik ini merupakan kolaborasi antara BPS, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Pelaku Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalbar, terkait upaya Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalbar.
“Dalam rangka meningkatkan IPM di Kalbar yang menyesuaikan agenda Kuliah Kerja Nyata para Mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta di Kalimantan Barat, maka dibuatlah buku ini yang diharapkan bisa menjadi panduan karena sifatnya yang tematik,” ungkap Wahyu.
Dengan adanya buku panduan tersebut, sambung Wahyu, maka diharapkan bagi para Mahasiswa yang akan melakukan KKN dapat meningkatkan dimensi pendidikan dengan menuangkan ide-ide ketika berada di lokasi KKN serta menyamakan tujuan dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan IPM di Kalbar. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…
KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…
KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…
Leave a Comment