KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyiapkan anggaran sebesar Rp 36,7 miliar untuk pencairan gaji ke-13 bagi 6,707 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ketapang.
Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Tarsius mengatakan, kalau gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai hari ini, tanggal 1 Juli 2022.
“Mulai hari ini 1 Juli sudah bisa dicairkan, tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ujar Tarsius, Jumat (01/07/2022) siang.
Disampaikan Tarsius, besaran gaji ke-13 tahun ini lebih besar jika dibandingkan pada tahun lalu. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, para ASN juga mendapat 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Rata-rata yang diterima ASN eselon II sekitar Rp 14 jutaan dan yang terendah golongan I dan golongan II di angka Rp 3,6 juta,” paparnya.
Tarsius menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 ditujukan untuk ASN/PNS termasuk CPNS, P3PK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati. (Adi LC)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…
KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…
KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…
KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…
Leave a Comment