KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah memperkenalkan E-Katalog Lokal.
Adapun E-Katalog Lokal ini merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson mengungkapkan, penggunaan E-Katalog Lokal merupakan amanat dari pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dimana para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia diminta untuk mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan atau produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi pada masing-masing daerah.
“Caranya, dengan ditayangkan dalam katalog lokal atau toko daring (E-Katalog Lokal), sekaligus memerintahkan perangkat daerah untuk berbelanja produk dalam negeri melalui E-Katalog Lokal tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat (24/06/2022).
“Jadi perangkat daerah belanja barang dan jasanya melalui katalog lokal atau E-Katalog Lokal,” tambahnya.
Untuk itu, Harisson berharap, pihak penyedia di Kalbar dapat mendaftarkan produk barang dan jasanya pada E-Katalog Lokal yang disediakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kalbar. Mengenai tata cara pendaftaran, pihak penyedia dapat menghubungi Biro Pengadaan Barang dan Jasa di lantai 3 Gedung Utama Kantor Gubernur Kalbar.
“Atau dapat juga menghubungi info WhatsApp 081522800150,” terangnya.
Dijelaskan Harisson lagi, E-Katalog Lokal merupakan katalog elektronik yang berisi terdiri dari para pelaku UMKM lokal dan atau produk-produk lokal lainnya. Bagi penyedia barang dan jasa yang bergabung dengan E-Katalog Lokal, kata dia, akan mendapatkan keuntungan–yang antara lain dapat memperluas jangkauan pasar khususnya kepada pemerintah.
“Kedua, dapat mempromosikan produk dan toko. Serta yang ketiga transaksi penjualan lebih mudah melalui aplikasi dan dapat menampilkan lebih banyak produk,” kata dia.
Sampai saat ini, disebutkan Harisson, untuk Pemprov Kalbar, ada 10 jenis usaha yang dapat masuk ke dalam E-Katalog Lokal atau dikenal dengan istilah etalase. Yaitu produk alat tulis kantor, aspal, bahan materi, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional serta servis kendaraan.
Sementara yang sudah terdaftar di E-Katalog Lokal Kalbar ada 13 produk dari tiga etalase, yaitu makanan dan minuman, jasa keamanan dan jasa kebersihan.
“Targetnya paling tidak ada lebih dari 1.000 penyedia barang dan jasa di Kalbar yang terdaftar dalam E-Katalog Lokal Kalbar,” tutup Harisson. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…
KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…
KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…
KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…
KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…
Leave a Comment