Categories: Internasional

Kolaborasi dengan Bea Cukai, Lantamal XII Pontianak Amankan Kontainer Berisi Belasan Ribu Minol Ilegal Asal Malaysia

KalbarOnline, Mempawah – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kalbar dan Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan  belasan ribuan minuman beralkohol (minol) ilegal asal Malaysia.

Minol itu diselundupkan melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten  Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan satu buah kontainer dan dua unit truk.

“Tim pada tanggal 26 Juni 2022, berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” terang Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, dalam konferensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak, Senin (27/06/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal Ahmadi turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta pihak dari Bea Cukai Kalbar.

“Saat itu tim (sekaligus) mengamankan 3 orang supir–yang saat ini (sudah) diamankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan, total minol yang diamankan yakni sebanyak 13.260 botol dengan berbagai merek. Minol yang disita itu memiliki kadar alkohol 40%.

“Dengan harga per-botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per-botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar,” ujarnya.

Ahmadi juga menjelaskan, upaya penggagalan ini bermula tim gabungan mendapatkan informasi tentang akan adanya upaya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang.

“Dari hasil pemeriksaan, direncanakan ribuan miras (minuman keras) ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak,” katanya.

Adapun modus pengiriman minol ini dilakukan dengan cara pemindahan berulang-ulang, agar tak ketahuan. Pertama, setelah masuk dari perbatasan, minol-minol ini kemudian dimasukkan ke gudang-gudang penyimpanan, kemudian dari gudang diangkut ke truk menuju Kabupaten Mempawah.

“Disana (dari Mempawah), miras itu dimuat kembali ke kontainer,” jelas Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan menambahkan, bahwa dengan masuknya minol tanpa izin itu, maka secara langsung membuat negara dirugikan.

“Barang-barang ini sudah melanggar undang-undang terkait cukai, karena memang minuman keras ini harusnya dengan pita cukai,” katanya.

Terkait dengan para sopir yang diamankan, sejauh ini Iwan menyampaikan masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

“Bila dalam proses penyelidikan telah selesai dan telah ada ketetapan dari pengadilan maka seluruh minuman keras yang diamankan akan dimusnahkan,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

20 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

2 hours ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

12 hours ago