Categories: Ketapang

Polisi Ciduk Seorang Anggota Satpol PP Ketapang dan Dua Rekannya Karena Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Satreskoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang pria, yakni UT (29), MAW (44) dan KS (35) yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tumbang Titi, Kamis malam, 9 Juni 2022.

Satu di antara tiga pelaku yaitu KS diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ketapang. Para pelaku diciduk Polisi saat berada di rumah tersangka UT di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.

“Status KS di Satpol-PP Ketapang masih tenaga kontrak,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, Anggiat Sihombing, Sabtu, 11 Juni 2022.

Anggiat mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan informasi bahwa di rumah tersangka UT tersebut sering dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersebut, kita mendapatkan pelaku KS di dalam rumah. Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk kedalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas,” ucap Anggiat.

Disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto serta uang tunai sejumlah Rp240 ribu dari tangan pelaku KS. Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto  serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

“Kedua pelaku mengatakan bahwa seluruh barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44), oknum warga yang tinggal di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Anggiat.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi.

“Dari MAW kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku ini terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

4 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

4 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

4 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

4 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

4 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

4 hours ago