Categories: Ketapang

Oknum Satpol PP Ketapang yang Diciduk Polisi Aktif Bertugas di Kantor Camat Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang – KS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang diciduk Polisi akibat kasus narkoba, memiliki wilayah atau penempatan tugas di Kantor Camat Tumbang Titi, sebagai tenaga honorer (kontrak).

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Camat Tumbang Titi, Pitriyadi, Sabtu (11/06/2022). Ia merespon cepat kabar penangkapan bawahannya tersebut. Pitriyadi memastikan, KS merupakan tenaga kontrak Satpol PP Ketapang yang diperbantukan untuk tugas pengamanan di Kecamatan Tumbang Titi.

Kepada awak media, Pitriyadi pun menyatakan kalau pihaknya mendukung proses hukum terhadap yang bersangkutan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kendati, sebelum adanya pemecatan, status KS tetap menjadi Anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi.

“Kita mendukung proses hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.  Selama belum ada pemecatan atau pemutusan kontrak oleh markas Komando (Mako) Satpol PP di Ketapang, KS tetap menjadi anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi,” ujarnya.

Pitriyadi menambahkan, KS telah menjadi anggota Satpol PP sejak tahun 2017 dan tinggal di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi. Selain sebagai anggota Satpol PP, jika ada waktu luang, KS juga sering menjadi driver taksi yang melayani rute Ketapang-Pontianak.

Menurut Pitriyadi, saat bertugas di kantor, KS memiliki kepribadian yang baik, rajin, suka membantu dan humoris. KS juga sering bergurau bersama kawan-kawan saat di kantor dan bertugas. Begitupun, dengan Kepala Seksi Trantib yang merupakan atasannya, yang bersangkutan patuh dan taat menerima penugasan dan melaksanakan kinerja dengan baik.

“Setelah selesai tugas kantor dan kembali ke masyarakat dan keluarganya, kita tidak tau lagi aktivitas yang bersangkutan. Berteman dengan siapa, melakukan apa, pergi ke mana, kita tidak memantau lagi,” ucapnya

“Karena luasnya wilayah kecamatan Tumbang Titi yang terdiri dari 25 desa. Hal itu yang membuat pengawasan PNS atau tenaga kontrak oleh Camat sangat terbatas sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, KS (35 tahun) diamankan pihak kepolisian pada Kamis, tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. Selain KS, polisi juga meringkus dua rekanya, yakni UT (29 tahun) dan MAW (44 tahun). KS sendiri diciduk polisi saat sedang berada di rumah UT. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

3 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

6 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

10 hours ago