Categories: Ketapang

Oknum Satpol PP Ketapang yang Diciduk Polisi Aktif Bertugas di Kantor Camat Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang – KS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang diciduk Polisi akibat kasus narkoba, memiliki wilayah atau penempatan tugas di Kantor Camat Tumbang Titi, sebagai tenaga honorer (kontrak).

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Camat Tumbang Titi, Pitriyadi, Sabtu (11/06/2022). Ia merespon cepat kabar penangkapan bawahannya tersebut. Pitriyadi memastikan, KS merupakan tenaga kontrak Satpol PP Ketapang yang diperbantukan untuk tugas pengamanan di Kecamatan Tumbang Titi.

Kepada awak media, Pitriyadi pun menyatakan kalau pihaknya mendukung proses hukum terhadap yang bersangkutan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kendati, sebelum adanya pemecatan, status KS tetap menjadi Anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi.

“Kita mendukung proses hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.  Selama belum ada pemecatan atau pemutusan kontrak oleh markas Komando (Mako) Satpol PP di Ketapang, KS tetap menjadi anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi,” ujarnya.

Pitriyadi menambahkan, KS telah menjadi anggota Satpol PP sejak tahun 2017 dan tinggal di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi. Selain sebagai anggota Satpol PP, jika ada waktu luang, KS juga sering menjadi driver taksi yang melayani rute Ketapang-Pontianak.

Menurut Pitriyadi, saat bertugas di kantor, KS memiliki kepribadian yang baik, rajin, suka membantu dan humoris. KS juga sering bergurau bersama kawan-kawan saat di kantor dan bertugas. Begitupun, dengan Kepala Seksi Trantib yang merupakan atasannya, yang bersangkutan patuh dan taat menerima penugasan dan melaksanakan kinerja dengan baik.

“Setelah selesai tugas kantor dan kembali ke masyarakat dan keluarganya, kita tidak tau lagi aktivitas yang bersangkutan. Berteman dengan siapa, melakukan apa, pergi ke mana, kita tidak memantau lagi,” ucapnya

“Karena luasnya wilayah kecamatan Tumbang Titi yang terdiri dari 25 desa. Hal itu yang membuat pengawasan PNS atau tenaga kontrak oleh Camat sangat terbatas sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, KS (35 tahun) diamankan pihak kepolisian pada Kamis, tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. Selain KS, polisi juga meringkus dua rekanya, yakni UT (29 tahun) dan MAW (44 tahun). KS sendiri diciduk polisi saat sedang berada di rumah UT. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

3 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

3 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

5 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

11 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

13 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

17 hours ago