Categories: Ketapang

Oknum Satpol PP Ketapang yang Diciduk Polisi Aktif Bertugas di Kantor Camat Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang – KS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang diciduk Polisi akibat kasus narkoba, memiliki wilayah atau penempatan tugas di Kantor Camat Tumbang Titi, sebagai tenaga honorer (kontrak).

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Camat Tumbang Titi, Pitriyadi, Sabtu (11/06/2022). Ia merespon cepat kabar penangkapan bawahannya tersebut. Pitriyadi memastikan, KS merupakan tenaga kontrak Satpol PP Ketapang yang diperbantukan untuk tugas pengamanan di Kecamatan Tumbang Titi.

Kepada awak media, Pitriyadi pun menyatakan kalau pihaknya mendukung proses hukum terhadap yang bersangkutan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kendati, sebelum adanya pemecatan, status KS tetap menjadi Anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi.

“Kita mendukung proses hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.  Selama belum ada pemecatan atau pemutusan kontrak oleh markas Komando (Mako) Satpol PP di Ketapang, KS tetap menjadi anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi,” ujarnya.

Pitriyadi menambahkan, KS telah menjadi anggota Satpol PP sejak tahun 2017 dan tinggal di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi. Selain sebagai anggota Satpol PP, jika ada waktu luang, KS juga sering menjadi driver taksi yang melayani rute Ketapang-Pontianak.

Menurut Pitriyadi, saat bertugas di kantor, KS memiliki kepribadian yang baik, rajin, suka membantu dan humoris. KS juga sering bergurau bersama kawan-kawan saat di kantor dan bertugas. Begitupun, dengan Kepala Seksi Trantib yang merupakan atasannya, yang bersangkutan patuh dan taat menerima penugasan dan melaksanakan kinerja dengan baik.

“Setelah selesai tugas kantor dan kembali ke masyarakat dan keluarganya, kita tidak tau lagi aktivitas yang bersangkutan. Berteman dengan siapa, melakukan apa, pergi ke mana, kita tidak memantau lagi,” ucapnya

“Karena luasnya wilayah kecamatan Tumbang Titi yang terdiri dari 25 desa. Hal itu yang membuat pengawasan PNS atau tenaga kontrak oleh Camat sangat terbatas sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, KS (35 tahun) diamankan pihak kepolisian pada Kamis, tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. Selain KS, polisi juga meringkus dua rekanya, yakni UT (29 tahun) dan MAW (44 tahun). KS sendiri diciduk polisi saat sedang berada di rumah UT. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

2 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

2 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

2 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

5 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

5 hours ago