Categories: Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Spesialis Pencuri Barang Pasien dan Pengunjung Rumah Sakit

KalbarOnline, Pontianak – Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus GA (23 Tahun), spesialis pencuri barang pasien dan pengunjung rumah sakit, di RS Untan Pontianak, Sabtu (11/06/2022) dini hari.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 2.200.000 yang disimpannya di dalam tas di kamar pasien di RS St Antonius, Pontianak, saat korban tertidur.

“Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai Rp 2.200.000 rupiah dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS. St. Antonius Pontianak,” terang Indra.

Dalam aksinya, lanjut Indra, pelaku memang memanfaatkan kelengahan para korban yang tengah kelelahan saat menunggu keluarganya yang sedang sakit. Kepada petugas, pelaku juga mengaku pernah beraksi di beberapa rumah sakit di Kota Pontianak.

“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan dan diduga pelaku mengambil 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, serta 2 unit HP di kamar tempat korban dirawat,” katanya.

“Serta pernah melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah vape di kamar tempat Korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie mengambil HP di kamar tempat korban dirawat,” terang Indra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri, dan uang hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual kemana. Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”, tutup Indra. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

6 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

7 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

11 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

14 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

14 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

14 hours ago