Categories: Ketapang

Dua Satuan Reserse Polres Ketapang Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Selama Mei 2022

KalbarOnline, Ketapang Kalbar – Dua satuan reserse, unit kriminal dan narkoba di Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang sempat menyita perhatian masyarakat, selama bulan Mei 2022.

Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi mewakili Kapolres Ketapang, melalui siaran persnya, Kamis (02/06/2022), menyampaikan, adapun kasus yang dianggap menonjol tersebut diantaranya kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor, serta enam kasus tindak pidana narkotika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana pembobolan rumah yang terjadi di di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun Kecamatan, Delta Pawan, anggota reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan. Dimana total kerugian yang dialami korban dari kasus ini sebesar Rp 36 juta. 

Kasus berikutnya yaitu tindak pidana jambret yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam. Dalam kasus ini, korban kehilangan sebuah handphone merek Vivo dengan kerugian sekitar Rp 3 juta. Untuk pelakunya sendiri berinisial AL saat ini sudah diamankan.

Selanjutnya, kasus tindak pidana curanmor merek Honda Vario yang terjadi di lokasi Perumahan Karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap. Dimana korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Namun selang dua hari kemudian, polisi berhasil menciduk seorang tersangka berinisial AR serta sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam dari tangan tersangka.

Semetara untuk kasus narkoba, dalam medio bulan mei tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak enam kasus. Diantaranya di TKP parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Kemudian kasus keenam yang berhasil diungkap, adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja Ketapang. 

Adapun keseluruhan pelaku Tindak Pidana Narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

“Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum serta tindak narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Kompol Anton.

“Khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya” pungkasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

21 mins ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

31 mins ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

35 mins ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

3 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

10 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

11 hours ago